Sholat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib diketahui dan diamalkan oleh setiap orang Islam lima kali dalam dalam sehari semalam. Diantara hal yang hukumnya sunnah untuk dikerjakan dalam sholat yang lebih dua roka'at adalah tasyahud awal. Meskipun tasyahud awal hukumnya sunnah, jarang sekali kita temukan seorang yang sholat yang dengan sengaja meninggalkan sunnah ini, karena tasyahud awal termasuk sunnah mu'akkad (sunnah yang sangat dipentingkan, sehingga yang meninggalkan disunnahkan untuk sujud sahwi). Saking penting dan rutinnya dikerjakan dalam sholat, terkadang ada juga yang salah sangka menganggap tasyahud awal hukunya wajib dan bagian dari rukun sholat.


Lalu jika tasyahud awal hukumnya sunnah, bagaimana hukum meninggalkannya?
berikut ini rincian rincian hukum meninggalkan tasyahud awal dalam sholat.

Hukum meninggalkan tasyahud awal bagi seorang imam dan munfarid (orang yang sholat sendirian) 

Seorang imam dan munfarid yang meninggalkan tasyahud awal, ada kemungkinan dua sebab. Mungkin karena dia lupa bahwa yang dia kerjakan saat itu adalah roka'at kedua, sehingga yang seharusnya waktunya duduk tasyahud awal, dia justru terus berdiri untuk roka'at ketiga. Atau kemungkinan yang kedua, si imam dan munfarid memang sengaja meninggalkan tasyahud awal dengan alasan tertentu, misalnya karena terburu-buru.


Imam dan munfarid yang meninggalkan tasyahud awal karena lupa maka hukumnya dirinci:


Jika imam dan munfarid ingat setelah sampai batasan minimal berdiri ( لا يكون اقرب الى اقل الركوع  ), maka tidak boleh kembali duduk untuk tasyahud awal karena ia telah dianggap telah melakukan rukun yang setelahnya. Sehingga tidak boleh meninggalkan rukun berdiri, demi kembali kepada sunnahnya tasyahud awal. kalau ia memaksa kembali untuk duduk tasyahud awal, maka hukumnya dirinci :


Jika ia kembali duduk unuk tasyahud awal dengan sengaja dan tahu hukumnya maka sholatnya batal. 


Jika ia kembali duduk untuk tasyahud awal karena tidak tahu hukumnya (bahwa hal tersebut harom) atau lupa bahwa ia sedang sholat maka sholatnya tidak batal tapi ketika ia ingat maka wajib berdiri seketika itu juga tanpa menuda nunda, kemudian setelah tasyahud akhir sunnah sujud sahwi. Hal ini karena ia telah melakukan perkara yang apabila sengaja dilakukan menyebabkan batalnya sholat, tapi kalau tidak sengaja tidak membatalkan sholat. Jika ia tidak langsung berdiri maka batal sholatnya jika sengaja dan tahu hukumnya.


Lalu seberapa batasan waktu "berdiri seketika" ( فورية  ) sehingga orang yang lupa bahwa dia sedang sholat tidak batal sholatnya meskipun kembali duduk untuk tasyahud awal?


Jawabanya ada perbedaan pendapat. Menurut Imam Romli, batasan waktunya seukuran lafad سبحان الله. jika setelah ingat bahwa seharusnya dia tidak duduk tasyahud awal, tapi tetap duduk untuk tasyahud awal meski lebih ukuran lafad سبحان الله  , maka sholatnya batal.


Menurut Imam Ibnu Hajar : tidak duduk seukuran waktu yang membatalkan ketika duduk diantara dua sujud. Jika duduknya terlalu lama, maka sholatnya batal.


Keterangan tersebut diatas apabila imam atau munfarid ingat ketika ia sudah sampai batasan minimalnya berdiri. Namun jika ia ingat sebelum sampai batasan minimalnya berdiri, maka disunahkan kembali duduk untuk tasyahud awal. Imam Nawawi punya dua pendapat apakah imam dan munfarid seperti ini disunnahkan sujud sahwi atau tidak dengan penejlasan sebagai berikut :


Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ tidak disunahkan sujud sahwi secara mutlak 

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Minhaj dirinci :


Jika lebih mendekati berdiri daripada duduk maka disunahkan sujud sahwi. Namun jika lebih mendekati duduk maka tidak disunahkan.


Baca juga : Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih (Edisi I)


Imam dan munfarid yang meninggalkan tasyahud awal karena sengaja, hukumnya dirinci :

Jika ia telah sampai batasan lebih mendekati berdiri dari pada duduk dan ia kembali duduk dengan sengaja dan tahu hukumnya maka sholatnya batal. Namun jika ia duduk secara tidak sengaja atau tidak tahu hukumnya maka sholatnya tidak batal tapi disunahkan sujud sahwi setelah tasyahud akhir.


jika ia sampai batasan lebih mendekati duduk daripada berdiri atau dalam posisi sama antara lebih dekat duduk atau lebih dekat berdiri, namun kemudian dia memilih kembali duduk untuk tasyahud akhir, maka sholatnya tidak batal dan tidak disunahkan sujud sahwi. 


Catatan : 

Jika imam meninggalkan tasyahud awal maka jika imam tidak duduk istirokhah (duduk sejenak sebelum bediri untuk roka'at berikutnya) maka ma’mum wajib ikut berdiri seketika itu juga. Namun jika sebelum berdiri imam duduk istirokhah terlebih dahulu dan meninggalkan tasyahud awal, maka menurut Imam Romli ma’mum wajib ikut berdiri seketika itu juga. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar ma’mum boleh duduk tasyahud awal dulu, baru kemudian ikut imam berdiri.


Jika imam setelah meninggalkan tasyahud awal ia kembali duduk untuk tasyahud, maka ma’mum yang telah berdiri tidak boleh ikut imam dengan kembali duduk. Sedangkan ma’mum yang masih dalam keadaan duduk harus berdiri seketika atau mufaroqoh (memisahkan diri dari jama'ah).


Baca juga : Cara Taubat yang Utama Bagi Pelaku Zina


Hukum Meninggalkan Tasyahud Awal Bagi Seorang Makmum

Seorang makmum yang meninggalkan tasyahud awal ada dua kemungkinan sebab. Pertama, mungkin karena lupa dan yang kedua mungkin karena memang sengaja.


Jika seorang makmum meninggalkan tasyahud karena lupa, lalu ingat bahwa ia telah meninggalkan tasyahud awal sebelum imam berdiri dan  tidak niat mufaroqoh maka ia wajib kembali duduk untuk mengikuti imam. Jika ia tidak kembali duduk mengikuti imam, maka sholatnya batal jika sengaja dan tahu hukumnya.


Jika makmum ingat bahwa dia belum tasyahud awal setelah imam berdiri maka makmum tidak boleh kembali duduk untuk tasyahud awal dan harus tetap berdiri untuk mengikuti imam. Hanya saja apabila makmum telah membaca alfatihah sebelumnya, bacaannya tidak dianggap dan harus mengulang bacaan fatihah dari awal.


jika ia meninggalkannya dengan sengaja maka hukumnya  sunah untuk kembali duduk untuk tasyahud awal.


Semoga bermanfaat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama