Baru-baru ada kabar yang cukup membuat kehebohan bahkan sampai masuk keranah pidana. Holywings membuat promosi miras gratis untuk mereka yang bernama muhammad dan maria. Tentu ini dianggap penistaan agama. 

Sudah banyak yang merespon negatif hal ini bahkan melaporkannya kepihak yang berwajib. PBNU, MUI, GP Ansor DKI, KNPI hingga Pemuda Pancasila sudah menyatakan sikap, bahkan ada yang sampai menggruduk holywings juga melaporkan kepihak berwajib. 

Pihak Holywingspun juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan bahwa promosi ini tanpa sepengetahuan pihak manajemen. 

Pihak berwajib juga sudah merespon dengan cepat, bahkan sudah enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rasanya dapat kita sepakati bersama bahwa nama mulia dalam agama yang dianut di Indonesia seperti Muhammad dan Maria, sangat tidak layak dijadikan promosi miras yang jelas diharamkan setiap agama. 

Lalu bagaimana sikap kita? 
Apa hukuman yang sesuai untuk para tersangka? 

Pertama kita cari sumber utama permasalahan ini dan jangan berhenti dipromosi holywings saja. 

Adanya tempat hiburan malam seperti holywings sumber utamanya karena rendahnya pemahaman tentang Pancasila, utamanya sila pertama tentang ketuhanan yang maha esa dan sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Adanya hiburan malam, pesta miras, pergaulan bebas dunia malam, hingga promosi holywings yang menyakiti umat beragama ini menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan penanaman Pancasila kepada masyarakat. 

Siapa yang berani menyatakan bahwa mabuk-mabukan itu sesuai dengan ketuhanan yang maha esa? 

siapa yang berani menyatakan kehidupan dunia malam itu selaras dengan kemanusiaan yang adil dan beradab? 

Adab sudah mulai tergerus sehingga berani promosi dengan menistakan agama secara terang-terangan. 

Kedua, setelah sumber utama permasalahan telah disimpulkan, selanjutnya siapa yang paling bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai pancasila di Negeri ini? 

yaa... jawabannya adalah BPIP,  atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. BPIP dengan dewan pengarah Ibu Megawati dan jajarannya wajib memastikan hal ini tidak terulang. BPIP harus menanamkan agar prilaku masyarakat selaras dengan pancasila, yakni berketuhanan, berkemanusiaan dan beradab. 

Hiburan malam dan gemerlap dunia malam secara perlahan harus dihilangkan dengan cara-cara yang bijak agar pancasila tidak hanya sekedar simbol. 

ketiga, hukuman apa yang paling untuk para tersanhka promosi holywings? penjara maksimal 10 tahun? 

menurut saya tidak usah dipenjara sama sekali. 

Penjara saja tidak dapat memastikan para tersangka merubah cara berfikirnya. tak dapat memastikan mereka menjadi pancasilais, lebih beradab dan meningkatkan jiwa berketuhanan. 

Sudah saatnya hukum di Indonesia berubah, tidak hanya berfikir bagaimana pelaku kejahatan menjadi jera, tapi juga berfikir bagaimana para tersangka berubah menjadi lebih baik. 

yang menarik, di Amerika yang disebut Negara maju, ada seorang pemuda bernama  Tyler Alred yang menjadi tersangka karena dia mabuk sambil mengendarai mobil sampai terjadi kecelakaan tunggal yang menyebabkan teman yang duduk disampingnya mati. Oleh hakim dia dihukum 10 tahun wajib mengikuti kegiatan di gereja. 

Satu hal yang sangat bijak. Bahwa dengan menanamkan nilai-nilai pancasila, dimana agama terkandung didalamnya bisa membuat para tersangka berubah sikap dan menjadi lebih baik. 

Maka kami tidak berharap para tersangka promosi holywings dipenjara. Tapi ada pembinaan khusus secara serius kepada para tersangka sehingga tertanam dalam hati para tersangka untuk menjauhi miras dan dunia malam yang jelas tidak beradab dan tidak sesuai nilai-nilai pancasila. 

Bagi tersangka yang muslim, akan sangat bagus jika dihukum dengan wajib mondok selama 1 tahun penuh. Ngaji pentinganya meninggalkan larangan Alloh dan adab. harapannya begitu hukuman mondok selesai, para tersangka mempunyai jiwa yang lebih pancasilais, punya sikap berketuhanan dan lebih berada. 

waalhu a'lam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama